BISNISMARKET.COM - Senin, 23 Juli 2026, menjadi hari penting dalam kelanjutan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang dikategorikan sebagai black campaign. Agenda utama pada hari tersebut adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Penasihat hukum para terdakwa, Fidelis Giawa, tampil di hadapan majelis hakim untuk memaparkan rangkaian argumentasi yang menjadi landasan pembelaan. Argumen-argumen ini disusun sebagai bantahan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fidelis Giawa menegaskan bahwa pihaknya tidak berhasil menemukan adanya alat bukti yang secara konkret menunjukkan para terdakwa telah melakukan penyuntingan (editing) maupun manipulasi terhadap informasi elektronik. Hal ini menjadi poin krusial dalam surat dakwaan yang diajukan JPU.

"Kami tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan penyuntingan (editing) maupun manipulasi terhadap informasi elektronik sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan," ujar Fidelis Giawa.

Lebih lanjut, Fidelis menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya tidak didasari oleh niat untuk mencemarkan nama baik pelapor. Sebaliknya, mereka berupaya menyampaikan informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik luas.

"Tindakan para terdakwa tidak bertujuan mencemarkan nama baik pelapor, melainkan menyampaikan informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat," jelas Fidelis Giawa.

Dalam nota pembelaannya, Fidelis Giawa secara khusus mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali sejumlah fakta penting yang telah terungkap selama proses persidangan. Salah satu fakta kunci yang diangkat adalah keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Fidelis Giawa menyampaikan bahwa saksi ahli BPOM dalam persidangan sebelumnya telah memberikan keterangan penting terkait produk-produk milik Heni Sagara. Keterangan tersebut menyoroti adanya beberapa produk yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah habis atau mengalami kendala administrasi terkait izin edar.

"Saksi ahli BPOM dalam persidangan sebelumnya menerangkan bahwa terdapat beberapa produk milik Heni Sagara yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah berakhir atau mengalami permasalahan administrasi terkait izin edar," demikian keterangan yang disampaikan Fidelis Giawa.