BISNISMARKET.COM - Sebuah kasus hukum baru mengenai dugaan tindak pidana penggelapan kini bergulir di kepolisian daerah ibu kota. Seorang pengusaha yang diidentifikasi sebagai RS mengajukan laporan resmi terhadap seorang perempuan berinisial DAK.

DAK sendiri dikenal publik sebagai mantan istri dari almarhum Bambang Kristiono, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Komisi I. Laporan ini diajukan setelah adanya dugaan kerugian finansial yang signifikan dialami oleh pelapor.

Total kerugian yang diklaim oleh RS dalam perkara ini diperkirakan mencapai nominal fantastis, yaitu sekitar Rp1,7 miliar. Kerugian tersebut terjadi berkaitan dengan transaksi pinjaman uang yang terjadi antara kedua belah pihak.

Sebelum menempuh jalur hukum formal, pihak pelapor dikabarkan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan. Upaya mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan damai yang memuaskan kedua belah pihak.

Namun, upaya penyelesaian secara non-yudisial tersebut ternyata tidak mencapai hasil yang diharapkan oleh pihak RS. Kegagalan dalam musyawarah kekeluargaan inilah yang mendorong pengusaha tersebut untuk mencari keadilan melalui kepolisian.

Secara resmi, permohonan pengaduan ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

STPL tersebut diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, menandai dimulainya proses penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan. Transaksi keuangan yang menjadi pokok masalah ini sendiri disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

"Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan disebut telah ditempuh korban, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan," demikian bunyi keterangan mengenai proses yang telah dijalani oleh RS sebelum melapor, dilansir dari Infotren.id.

Dilansir dari Infotren.id, RS mengajukan laporan ini setelah merasa dirugikan dalam transaksi keuangan dengan DAK yang bermula sejak awal tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan utang piutang ini telah berlangsung cukup lama sebelum masuk ranah hukum.