JAKARTA, BisnisMarket.com – Mantan Direktur Utama BRI Venture Investment (BVI), Nicko Widjaja, menjadi sorotan tajam setelah dituntut hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi terhadap PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019 hingga 2023.

Nicko Widjaja, yang juga dikenal sebagai profesional di ekosistem modal ventura Indonesia, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) terkait dua tahap investasi BVI ke induk TaniHub di Singapura, Tani Nusantara Pte. Ltd (THG), pada tahun 2020. Investasi tersebut terdiri dari Seri A senilai US$ 2 juta dan US$ 3 juta melalui Convertible Notes.

Menurut kuasa hukum Nicko dari Hotma Sitompoel Law Firm, JPU menjerat Nicko dengan lima tuduhan utama:
1. BVI dianggap tidak mengikuti prosedur investasi yang berlaku.
2. Investasi tersebut dinilai menguntungkan THG dan/atau pihak tertentu.
3. Tindakan Nicko Widjaja dianggap merugikan keuangan negara.
4. BVI dinilai tidak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TaniHub Group.
5. Dugaan korupsi dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.


Foto: Instagram @hotmasitompoellawfirm

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini pada 3 September 2025, di mana Nicko Widjaja dituduh mengambil keputusan investasi secara melawan hukum dari BVI ke TaniHub sebesar total US$ 5 juta.


Foto: Instagram @hotmasitompoellawfirm

Respons dan Pembelaan Nicko Widjaja

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nicko Widjaja menyampaikan surat terbuka dari rumah tahanan melalui akun Instagram pribadinya, @nickowidjaja, yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.

Dalam surat tertanggal 21 Mei, yang telah diunggah, Nicko mengungkapkan rasa hancur atas tuntutan yang ia terima. "Tidak ada kata-kata yang cukup untuk menjelaskan rasanya," tulisnya, seraya menyatakan tidak akan berpura-pura kuat menghadapi putusan yang dianggapnya sangat berat.

Nicko menegaskan bahwa keputusan investasi yang ia ambil telah melalui mekanisme kelembagaan yang ketat, termasuk kajian, proses, dan persetujuan berlapis. Ia menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam kasus tersebut, dan semua tindakan dijalankan atas dasar itikad baik. "Saya akan menghadapi semua ini dengan cara yang sama seperti saat membangun dengan keyakinan, proses, dan keberanian untuk tetap berdiri," tutupnya. Unggahan tersebut mendapatkan dukungan luas dari warganet.