JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah oleh Hanania Travel / Hanania Group menjadi sorotan publik setelah ratusan hingga ribuan calon jemaah mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan.
Total dana yang disebut telah disetorkan para jemaah ke Hanania Travel diperkirakan mencapai puluhan hingga hampir seratus miliar rupiah. Kasus ini kemudian berkembang dari persoalan pembatalan keberangkatan menjadi laporan hukum hingga penetapan tersangka oleh aparat kepolisian.
Peristiwa ini bermula ketika sejumlah calon jemaah yang telah mendaftar program umrah melalui Hanania Travel mulai menerima kabar pembatalan keberangkatan secara bertahap.
Salah satu kelompok yang terdampak adalah jemaah keberangkatan periode Maret hingga Syawal. Banyak dari mereka mengaku sudah menabung dalam waktu lama, bahkan mengumpulkan uang secara bertahap demi bisa menjalankan ibadah umrah untuk pertama kalinya.
Namun harapan tersebut berubah menjadi kekecewaan karena keberangkatan tidak kunjung terealisasi.
Keluhan jemaah semakin memuncak karena komunikasi dari pihak travel dinilai tidak transparan.
Para calon jemaah mengaku kesulitan memperoleh informasi jelas mengenai penyebab pembatalan maupun kepastian pengembalian dana. Sebagian menyebut pihak travel awalnya berdalih adanya kondisi force majeure sebagai alasan tertundanya keberangkatan.
Akan tetapi alasan tersebut tidak sepenuhnya diterima para jemaah karena dianggap tidak disertai penjelasan yang memadai maupun solusi konkret.
Puncak kemarahan jemaah terjadi saat dilakukan upaya mediasi antara pihak Hanania Travel dan perwakilan calon jemaah. Dalam pertemuan yang turut melibatkan pihak terkait bidang pengawasan haji dan umrah, muncul dua opsi penyelesaian, yakni reschedule keberangkatan dan refund atau pengembalian dana.