JAKARTA, BisnisMarket.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arifiq. Tak hanya Fadia, kini suami dan anaknya, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, juga menjadi target penyelidikan.

Mereka diduga menikmati aliran uang dari hasil korupsi yang terkait dengan konflik kepentingan Fadia Arifiq.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/3/2025).

Menurut Asep, meskipun belum ada penetapan tersangka terhadap Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, proses penyidikan akan terus berjalan, dan kemungkinan besar mereka akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Bukan berarti sampai di sini (kasus Fadia Arifiq), setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya, kemungkinan besar pasal yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ," jelas Asep.

Ashraff Abu, suami Fadia, saat ini menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar, mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, yang meliputi Pekalongan, Pemalang, dan Batang.

Ia juga bertugas di Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.

Sementara itu, anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Keduanya, bersama Fadia, terlibat dalam pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) pada 2022.

Dalam struktur perusahaan itu, Ashraff Abu menjadi komisaris, sementara Sabiq Ashraff menjabat sebagai direktur perusahaan hingga tahun 2024.