JAKARTA, BisnisMarket.com - Kejutan besar mengguncang dunia politik dan birokrasi Indonesia. Baru saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar, menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di negeri ini.
Menguak Kasus Besar di Balik Aset Disita
Yaqut Cholil Qoumas, yang baru saja menjalani pemeriksaan dan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kekayaannya diperiksa secara ketat. Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset penting yang berkaitan langsung dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 3,7 juta dollar AS, uang rupiah sebanyak Rp 22 miliar, 16.000 riyal Arab Saudi, empat unit mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Seluruh aset tersebut memiliki total nilai lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta dilansir dari Kompas.com (13/3). Penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 622 miliar.
Adapun barang bukti yang disita, yakni:
- Uang tunai 3,7 juta dollar AS
- Uang Rp 22 miliar
- 16.000 riyal Arab Saudi
- Empat unit mobil
- Lima bidang tanah dan bangunan
Mengapa Penahanan Baru Dilakukan Sekarang?
Meskipun status tersangka Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sejak Januari 2026, penahanan baru dilakukan setelah proses pengujian melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami tidak ingin terburu-buru,” tegas Asep. Penyidik memastikan semua alat bukti lengkap dan kuat sebelum mengambil langkah penahanan. Selain itu, penetapan tersangka juga telah melalui proses hukum yang sah dan terbukti di pengadilan.
Dugaan Penerimaan Uang dan Percepatan Keberangkatan Haji