BISNIS MARKET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Uang tersebut resmi ditetapkan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara skandal kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyitaan barang bukti terkait hasil tindak pidana yang sedang diselidiki. "Keberadaan barang-barang itu dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

KPK belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang telah diserahkan Khalid Basalamah karena masih dalam proses penghitungan. "Pengembaliannya dilakukan secara bertahap," ujar Budi menambahkan.

Penyidik masih mendalami asal-usul uang yang dikembalikan oleh ustaz ternama tersebut. Budi menyatakan detail konstruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan penetapan tersangka.

Dalam pemeriksaan, penyidik fokus mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang memberangkatkan jemaah menggunakan kuota khusus. KPK juga menyelidiki proses jual-beli kuota haji dan mekanisme perolehannya.

"KPK melakukan pemeriksaan tidak hanya kepada Ustaz KB, tetapi juga kepada biro perjalanan dan asosiasi," jelas Budi. Pendekatan multi-sektor ini untuk mendapatkan gambaran utuh skandal kuota haji.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun jumlahnya belum terverifikasi lengkap oleh penyidik.

Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube yang menyatakan telah mengembalikan uang ke negara. Kasus ini semakin berkembang dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.