JAKARTA, BisnisMarket.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik kembali fasilitas penahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Per Selasa (24/3/2026), tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Gus Yaqut sempat dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil KPK dengan pertimbangan kemanusiaan atas permohonan keluarga, agar Gus Yaqut dapat merayakan Idulfitri 1447 H bersama ibundanya. Selain itu, faktor kesehatan berupa penyakit GERD akut dan asma menjadi alasan medis di balik pemberian izin tersebut.
Namun, kebijakan ini memicu polemik luas. Sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengkritik keras langkah KPK yang dianggap memberikan "keistimewaan" kepada tersangka korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengembalian ke rutan dilakukan untuk percepatan penanganan perkara.
"Atas keputusan lembaga, kami mengalihkan kembali penahanan YCQ dari tahanan rumah ke rutan untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan segera rampung," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum dijebloskan kembali, Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di RS Polri Kramat Jati pada Senin malam guna memastikan kondisinya layak untuk kembali ditahan di sel.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berakar pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan temuan Pansus Haji DPR dan audit BPK, terdapat penyimpangan pembagian kuota yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler (sesuai UU No. 8 Tahun 2019), namun justru dibagi rata 50:50 dengan haji khusus.
KPK menduga adanya praktik suap dan fee dari biro travel (PIHK) untuk mendapatkan jatah kuota tersebut. Total kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Selain Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)