JEMBER, BisnisMarket.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023. Skandal ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp41.487.138.481.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, dan HN selaku Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling yang melibatkan para Collection Agent. Modus operandi yang digunakan adalah mengajukan calon debitur fiktif atau tidak memenuhi syarat, bahkan menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang seharusnya diterima oleh debitur diduga justru dikuasai oleh para Collection Agent untuk menutup kredit macet dan untuk kepentingan pribadi. “Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani, dan tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Punia.
Selanjutnya, tersangka HN diduga bersekongkol dengan MFH, mantan Pinca BNI Jember. HN diduga menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. "Mirisnya, tanpa verifikasi yang benar, begitu dana disetujui, ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak, sekaligus menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) tetap baik," jelas Punia.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka AM, IIS, dan HN sebagai Ketua Collection Agent mencapai Rp16.623.537.832.
Saat ini, tersangka AM, IIS, dan HN telah ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember.