BISNISMARKET.COM - Sebuah kegiatan konvoi ratusan pengendara motor yang menjadi viral di media sosial baru-baru ini, dilaporkan telah menimbulkan dampak signifikan terhadap lalu lintas di ibu kota. Kegiatan yang diduga melibatkan selebgram ternama, Willy Salim, ini kini tengah menjadi sorotan pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada malam hari, tepatnya Jumat (24/7). Konvoi tersebut diketahui berlangsung saat jam-jam yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, yang kemudian berdampak pada ruas Jalan Sudirman-Thamrin yang vital.

Akibat dari konvoi tersebut, kemacetan parah dilaporkan terjadi di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin. Volume kendaraan yang meningkat drastis dan pola pergerakan konvoi diduga menjadi penyebab utama kelumpuhan lalu lintas di area tersebut.

Menindaklanjuti laporan mengenai kemacetan yang timbul, pihak kepolisian telah mengambil langkah untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan ini mencakup penyelenggara kegiatan night ride serta selebgram yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ari Setyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut tidak memperoleh izin resmi dari instansi berwenang terkait. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penanganan kasus ini.

"Iya tidak ada izin. Dipanggil (selebgram) di Polsek Menteng," ujar Kompol Ari, mengutip detikcom. Pernyataan ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

Lebih lanjut, Kompol Ari Setyo menjelaskan bahwa baik penyelenggara acara maupun selebgram yang terlibat berpotensi untuk dikenai tindakan hukum. Hal ini didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

"Iya bisa saja (ditindak). Mereka mengganggu ketertiban umum dan tidak ada izin," tegas Kompol Ari Setyo. Penegasan ini mengindikasikan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum dan ketiadaan izin menjadi dasar pertimbangan hukum.

Dikutip dari detikcom, kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pelaksanaan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi.