BISNISMARKET.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan izin operasional salah satu fasilitas suplai pangan siap saji (SPPG) yang sempat mencuri perhatian publik. Penangguhan ini menyusul adanya video viral yang memperlihatkan seorang pria berjoget riang di area dapur fasilitas tersebut.

Keputusan suspensi ini diambil setelah pihak BGN melakukan inspeksi mendalam terhadap fasilitas yang menjadi lokasi kejadian viral tersebut. Fokus utama pemeriksaan adalah kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam pengelolaan pangan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, membenarkan adanya penindakan administratif yang dijatuhkan kepada SPPG bersangkutan. Penindakan ini didasarkan pada temuan signifikan mengenai kondisi fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan.

"Kebetulan setelah dicek dapurnya ternyata layout-nya salah dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak benar, jadi kita suspend," kata Nanik, kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Pernyataan ini menyoroti dua poin krusial dari hasil inspeksi yang menyebabkan fasilitas tersebut harus dihentikan sementara operasionalnya. Pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan aspek sanitasi dan tata letak operasional.

Kesalahan tata letak (layout) dapur dianggap menjadi risiko besar dalam potensi kontaminasi silang antar bahan makanan. Hal ini merupakan pelanggaran mendasar dalam prinsip keamanan pangan yang harus dipatuhi oleh setiap penyedia jasa katering atau SPPG.

Selain itu, temuan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak benar juga menjadi sorotan utama. IPAL yang tidak berfungsi sesuai standar dapat menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan yang lebih luas.

Insiden viral pria berjoget tersebut, meskipun tampak ringan, ternyata menjadi pemicu terungkapnya pelanggaran SOP struktural yang lebih serius di fasilitas tersebut. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi.

Perlu dicatat bahwa pernyataan mengenai alasan suspensi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN saat memberikan keterangan kepada media massa pada hari Selasa, 24 Maret 2026.