BISNIS MARKET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kembali pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait aktivitas fotografi di ruang publik.
Penegasan ini muncul di tengah maraknya polemik mengenai foto-foto masyarakat, khususnya yang tengah berolahraga, yang diunggah dan bahkan dikomersialkan tanpa persetujuan subjek foto.
Komdigi menekankan bahwa izin dari subjek foto harus didapatkan secara eksplisit sebelum foto tersebut diproses atau disebarluaskan di internet, bukan setelah foto diunggah ke platform atau melalui syarat dan ketentuan yang tersembunyi.
Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa setiap foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik, tergolong sebagai Data Pribadi.
"Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Misalnya, melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," tegas Alexander.
Hal ini menjadi sorotan utama bagi para fotografer jalanan (termasuk yang memotret pelari, pesepeda, atau masyarakat beraktivitas) dan platform digital yang memperjualbelikan foto-foto tersebut.
Komdigi mewanti-wanti bahwa mengambil, mengolah, dan menyebarluaskan, apalagi mengomersialkan hasil foto tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang difoto adalah pelanggaran serius terhadap UU PDP.
Larangan keras ditekankan pada pengomersialan atau penjualan foto hasil bidikan di ruang publik tanpa ada persetujuan yang sah dari subjek foto.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau data pribadinya disalahgunakan memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang melanggar, sesuai dengan ketentuan dalam UU PDP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).