BISNISMARKET.COM - Terkadang, jalan pintas menuju kekayaan dapat ditempuh melalui tindakan kriminal, alih-alih kerja keras yang diupayakan banyak orang. Fenomena ini pernah terjadi di Batavia pada era 1910-an, melibatkan sepasang suami istri asal Belanda yang menjalani gaya hidup sangat mewah.
Kehidupan mewah tersebut didanai dari hasil kejahatan, yaitu pencurian uang nasabah di sebuah bank swasta terkemuka saat itu. Pasangan tersebut adalah A.M Sonneveld dan istrinya, yang kerap terlihat berpesta pora di berbagai tempat hiburan malam pusat kota.
Mereka sering mengunjungi Societeit Harmoni, sebuah tempat hiburan malam populer, di mana keduanya menikmati sajian mahal tanpa mempedulikan jumlah uang yang dihabiskan setiap malam. Gaya hidup foya-foya ini tidak menimbulkan kecurigaan publik karena persepsi umum menganggap Sonneveld adalah pria yang sangat kaya raya.
Sonneveld memiliki latar belakang yang mendukung citra kekayaannya; ia pernah menjabat sebagai perwira Tentara Hindia Belanda (KNIL) dan bahkan menerima penghargaan dari Ratu Belanda atas penugasannya. Setelah pensiun dini, ia melanjutkan karier di sektor perbankan.
Ia kemudian bekerja di Nederlandsch Indisch Escompto Maatschappij, bank swasta terbesar saat itu, menjabat sebagai kepala bagian yang bertanggung jawab atas dana nasabah. Jabatan strategis ini memberinya akses besar terhadap keuangan bank, yang kemudian disalahgunakan.
Kecurigaan publik mulai muncul pada awal September 1913, setelah banyak media massa Hindia Belanda memberitakan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pegawai bank di Batavia. Identitas pelaku akhirnya terungkap sebagai A.M Sonneveld.
Dilansir dari Deli Courant (5 September 1913), terungkap bahwa pria berusia 45 tahun tersebut terbukti melakukan pencurian dana nasabah dalam jumlah fantastis, yaitu sebesar 122 ribu gulden. Pembuktian ini terjadi setelah Bank Escompto melaksanakan investigasi internal atas transaksi yang mencurigakan.
Nilai 122 ribu gulden pada tahun 1913 sangatlah besar; diperkirakan setara dengan 73 kilogram emas, atau jika dikonversikan ke nilai saat ini setara dengan sekitar Rp87 miliar. "Pada 1913, 122 ribu gulden bisa membeli 73 Kg emas sebab diketahui harganya per gram mencapai 1,67 gulden," demikian disampaikan dalam analisis historis nilai tukar tersebut.
Mengetahui bahwa kecurangan kotornya mulai terendus pihak bank, Sonneveld dan istrinya sigap melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka resmi. Pihak kepolisian segera menetapkan mereka sebagai buronan dan menyebarkan deskripsi fisik mereka melalui berbagai koran.