JAKARTA, BisnisMarket.com — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang keras penggunaan minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, sebagai komponen dalam paket bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang di pasar tradisional yang kerap memicu lonjakan harga.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa Minyakita diciptakan khusus untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat berpendapatan rendah melalui jalur pasar rakyat dan ritel modern secara eceran, bukan untuk aksi borong skala besar seperti bansos.
"Minyakita didistribusikan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen langsung. Jika diserap dalam jumlah besar untuk program bansos, kita khawatir terjadi shortage (kelangkaan) di pasar yang akhirnya merugikan masyarakat luas," ujar pihak Kemendag dalam keterangan resminya.
Sanksi Tegas Menanti Para Pelanggar
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah bersama Satgas Pangan akan memperketat pengawasan di jalur distribusi, mulai dari produsen hingga distributor tingkat pertama dan kedua.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan baru distribusi Minyakita:
Dilarang Pooling/Bundling: Produsen dan distributor dilarang menjual Minyakita dengan sistem wajib beli produk lain (bundling).
Pembatasan Pembelian: Konsumen langsung tetap dibatasi dalam melakukan pembelian harian untuk mencegah aksi penimbunan.
Sanksi Pencabutan Izin: Pelaku usaha atau pihak penyelenggara bansos yang nekat memborong Minyakita akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. (*)