BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memperketat regulasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina.

Meskipun demikian, tantangan dalam mencegah kebocoran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi pemerintah.

Sebagai langkah penertiban yang lebih tegas, muncul sebuah usulan baru yang berpotensi mengubah cara masyarakat mengakses BBM bersubsidi.

Wacana ini menggulirkan ide menjadikan ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat utama.

Artinya, masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan dikhawatirkan akan kehilangan haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Ide ini muncul sebagai respons terhadap adanya indikasi penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Dikutip dari Tren.Bismarket.com, kebocoran dalam penyaluran BBM bersubsidi masih menjadi tantangan yang perlu diatasi secara efektif oleh pemerintah.

Sebuah gagasan tegas mulai diusulkan sebagai solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi energi.

Wacana ini menjadikan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai syarat mutlak bagi masyarakat untuk dapat mengakses BBM bersubsidi.