JAKARTA, BisnisMarket.com - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan tarif bunga sanksi administratif dan tarif imbalan bunga per bulan yang berlaku untuk periode Juli 2026. Penyesuaian tarif ini dilakukan secara periodik setiap bulannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan, terjadi kenaikan tarif dibandingkan periode Juni 2026.
"Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026," bunyi kutipan dari KMK 29/2026, Kamis (2/7/2026).
Kenaikan signifikan terlihat pada tarif bunga sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau dokumen sejenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tarif ini naik menjadi 0,58% per bulan, dari sebelumnya 0,56% berdasarkan KMK 25/2026.
Tarif bunga sanksi administratif yang sama, yakni 0,58% per bulan, juga diberlakukan untuk penundaan atau angsuran pembayaran pajak, sesuai Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU KUP.
Sementara itu, untuk sanksi administratif atas pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) setelah dilakukan pemeriksaan (Pasal 8 UU KUP), besaran tarifnya meningkat menjadi 1,42% dari sebelumnya sebesar 1,39%.
Tidak hanya sanksi, tarif imbalan bunga per bulan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga mengalami penyesuaian. Tarif imbalan bunga untuk berbagai kondisi, termasuk keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 17B ayat 3 UU KUP) dan pengembalian akibat pengabulan keberatan atau peninjauan kembali, naik menjadi 0,58% dari sebelumnya 0,56%.
Tarif bunga bulanan ini berfungsi sebagai dasar perhitungan sanksi administratif berupa bunga serta imbalan bunga kepada WP.
Penetapan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP serta menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU KUP, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).