Bisnismarket.com- Masih ingat kasus Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim?
Kasus tersebut adalah terkait pengadaan TIK berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023 lalu yang bernilai fantastis Rp9,9 triliun.
Kini Kejaksaan Agung atau Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan TIK berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ini.
Hal ini terungkap, saat Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Bahwa ada pemufakatan jahat. Nah ini masih harus dicari antara siapa dengan siapa," katanya.
Tapi pemufakatan jahat terkait dengan Chromebook akhirnya harus menjadi pilihan.
Padahal, jauh sebelumnya itu sudah dilakukan uji coba, itu kurang tepat karena syaratnya harus internetnya terpenuhi.
Dari hasil uji coba menunjukkan Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia.
Nah, terkait dengan kasus tersebut, kembali Nadiem Makarim diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2023.