BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan menarik untuk menyambut momen hari raya Idulfitri tahun ini. Kebijakan ini berfokus pada kemudahan mobilitas warga di tengah perayaan besar tersebut.

Inisiatif ini berupa penetapan tarif khusus yang sangat terjangkau bagi pengguna moda transportasi massal di Jakarta. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menikmati suasana Lebaran di berbagai penjuru Ibu Kota.

Adapun moda transportasi yang tercakup dalam program tarif spesial ini meliputi layanan bus Transjakarta. Selain itu, layanan kereta cepat seperti MRT Jakarta juga ikut serta dalam kebijakan ini.

Tak ketinggalan, layanan moda transportasi berbasis rel lainnya, yakni LRT Jakarta dan LRT Jabodebek, juga akan menerapkan tarif simbolis tersebut. Hal ini menunjukkan sinergi antaroperator demi kenyamanan publik.

Kebijakan tarif Rp 1 ini diberlakukan secara serentak untuk jangka waktu yang sangat terbatas. Penetapan waktu ini dirancang agar masyarakat dapat memanfaatkan sepenuhnya momen libur panjang Lebaran.

Penerapan tarif khusus dengan biaya hanya satu rupiah ini akan mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2026. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua hari penuh, yakni hingga tanggal 22 Maret 2026.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif Rp 1 bagi moda transportasi umum selama Lebaran," bunyi keterangan resmi mengenai kebijakan tersebut.

Kebijakan ini secara eksplisit mencakup beberapa layanan utama seperti Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan LRT Jabodebek. Semua sistem pembayaran akan disesuaikan untuk mencerminkan tarif baru tersebut.

"Dengan tarif Rp 1, masyarakat diharapkan dapat menikmati momen Lebaran keliling Ibu Kota," ungkap salah satu juru bicara Pemprov DKI Jakarta.