JAKARTA - Kabar baik untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) resmi diperpanjang hingga Desember 2026.
Berdasarkan data terbaru dari eform.bri.co.id, bantuan BPUM telah tersalurkan kepada 12,77 juta pelaku usaha dari total target 12,8 juta penerima. Ini berarti masih ada sekitar 100.000 kuota tersisa yang berpeluang dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.
Bagi Anda yang belum mendaftar, ini menjadi kesempatan emas untuk mendapatkan bantuan UMKM 2026.
Syarat Umum Penerima BPUM 2026
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan Anda telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2026, berikut syarat dasar penerima BPUM:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
3. Memiliki usaha mikro aktif yang dibuktikan dengan proposal pengajuan dari pengusul BPUM beserta dokumen pendukung.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, maupun pegawai BUMD.