JAKARTA, BisnisMarket.com - Jutaan aparatur negara di Indonesia mendapatkan kabar yang ditunggu-tunggu. Mulai Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Selain menerima gaji bulanan rutin, para penerima juga memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pencairan dilakukan melalui instansi masing-masing bagi ASN aktif. Sementara itu, pembayaran untuk para pensiunan disalurkan melalui PT Taspen yang memiliki jaringan layanan di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Komponen yang Diterima dalam gaji ke-13
Terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan