BISNIS MARKET - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah intensif menyelidiki dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Sumatera. Penyelidikan ini berfokus pada banyaknya material kayu gelondongan yang ditemukan terbawa arus saat terjadi banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap temuan tersebut sedang berjalan.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan secara spesifik dari mana asal-usul material kayu yang terbawa banjir tersebut. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti valid.
“Sedang penyelidikan,” ujar Irhamni singkat, belum lama ini, seraya menambahkan "Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki."
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengurai apakah kayu yang hanyut murni berasal dari pohon lapuk atau memang hasil dari aktivitas ilegal yang disengaja. Hasil penyelidikan ini akan menentukan apakah ada pelaku kejahatan kehutanan di balik parahnya dampak banjir. Bareskrim bekerja untuk memastikan bahwa setiap unsur pembalakan liar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah menyatakan sedang menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Penelusuran ini termasuk mencari potensi kayu yang berasal dari illegal logging atau praktik ilegal lainnya, mengingat adanya kasus peredaran kayu ilegal yang terungkap di wilayah terdampak sebelumnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu yang hanyut dapat berasal dari berbagai sumber yang sah maupun ilegal. Sumber-sumber tersebut berkisar dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," jelas Dwi, Minggu (30/11/2025).