Jakarta - Kasus korupsi yang mengguncang PT Pertamina kembali memanas! Sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kini harus bersiap menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026, menjadi babak penentuan nasib para terdakwa. Kira-kira, siapa saja mereka dan bagaimana sepak terjang mereka hingga membuat negara merugi ratusan triliun rupiah?
Vonis Menanti: Penjara Belasan Tahun dan Denda Miliaran Rupiah!
Berdasarkan catatan persidangan, kesembilan terdakwa dituntut hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 14 hingga 18 tahun. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman subsider berupa tambahan pidana penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Kerugian Negara Menggunung: Angka yang Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Namun, yang lebih mencengangkan adalah tuntutan uang pengganti kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp285,18 triliun! Meski demikian, total kewajiban uang pengganti yang dituntut dari sembilan terdakwa "hanya" sekitar Rp17,4 triliun. Lantas, kemana sisa uang yang hilang itu?
Upaya Pemulihan Aset Negara: Secercah Harapan di Tengah Kegelapan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset jika perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut," kata Anang, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (14/02/2026).
Persekongkolan Jahat: Hulu-Hilir Korupsi Terungkap!
Menurut Anang, kasus ini mencakup penyimpangan dari hulu hingga hilir, yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM. Wah, ternyata korupsinya sudah terstruktur, sistematis, dan masif ya!