Pemerintah tengah menggodok rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan guna mengatasi ancaman defisit anggaran yang diprediksi mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahunnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan kelompok masyarakat miskin karena iuran mereka sepenuhnya ditanggung negara. Melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), peserta dari kategori Desil 1 hingga 5 dipastikan tetap mendapatkan perlindungan tanpa biaya tambahan.
Budi Gunadi menjelaskan di Jakarta pada Rabu (25/2) bahwa masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak perlu merasa khawatir terhadap wacana tersebut. Menurutnya, konsep JKN memang dirancang dengan asas gotong royong di mana peserta yang mampu membantu menyubsidi mereka yang kurang beruntung secara finansial. Ia menekankan bahwa kenaikan premi ini sama sekali tidak memiliki pengaruh langsung bagi warga miskin yang selama ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Meski pemerintah menjamin keamanan warga miskin, pengamat ekonomi justru melihat adanya risiko besar bagi kelompok rentan yang berada di luar skema bantuan tersebut. Executive Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, pada Kamis (26/2) menilai isu krusial terletak pada warga di desil 6 dan 7. Kelompok ini tidak masuk kategori miskin ekstrem namun memiliki daya beli yang sangat terbatas dan sangat sensitif terhadap perubahan harga sekecil apa pun. "Kenaikan iuran berpotensi menekan *disposable income* kelompok yang tidak layak PBI tapi juga tidak sekuat kelas menengah atas ini," ujar Faisal kepada CNNIndonesia.com. Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut justru bisa menjadi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam menjaga konsumsi rumah tangga sebagai penopang ekonomi nasional. Baginya, penambahan beban rutin di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya akan berdampak signifikan pada pola belanja pekerja sektor informal.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, pada Kamis (26/2) juga menyoroti potensi meningkatnya jumlah peserta nonaktif jika kenaikan iuran diberlakukan tanpa pertimbangan matang. Ia berpendapat bahwa beban terberat akan dirasakan oleh peserta mandiri kelas I, II, dan III yang saat ini sedang berjuang menghadapi situasi ekonomi sulit. Timboel menyarankan agar pemerintah memprioritaskan penghapusan tunggakan iuran, khususnya bagi peserta kelas III, sebelum mengeksekusi kebijakan kenaikan premi tersebut.
Selain masalah iuran mandiri, Timboel mendorong pemerintah untuk segera menambah kuota PBI menjadi 113 juta jiwa sesuai amanat Perpres Nomor 36 Tahun 2023. Saat ini, jumlah penerima bantuan iuran baru menyentuh angka 96,8 juta jiwa, sehingga masih banyak warga miskin yang belum terproteksi secara penuh oleh negara. Tanpa perluasan kuota, warga miskin yang belum terdaftar terpaksa harus memikul beban iuran mandiri yang berisiko membuat mereka kehilangan akses layanan kesehatan.
Dilema kenaikan iuran BPJS Kesehatan kini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan kesejahteraan rakyat. Peningkatan manfaat layanan seperti fasilitas *home care* dan penyediaan ambulans bagi pasien tidak mampu diusulkan sebagai solusi untuk melindungi kelompok rentan. Pada akhirnya, kebijakan ini memerlukan kajian mendalam agar tidak hanya menyelamatkan keuangan JKN, tetapi juga tetap menjaga daya tahan ekonomi rumah tangga di seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia