BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah Republik Indonesia telah mencapai kesepakatan yang krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Kesepakatan penting ini tercapai dalam sebuah rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama yang diselenggarakan pada hari Senin, 20 Juli 2026.
RUU PFII yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini dijadwalkan untuk segera dibawa ke forum rapat paripurna DPR.
Agenda rapat paripurna terdekat direncanakan berlangsung pada hari Selasa, 21 Juli 2026, yang menjadi penanda langkah maju signifikan bagi Indonesia.
Pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang akan membuka jalan bagi pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Hal ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan posisi Indonesia di kancah ekonomi global.
Pembentukan PFII diharapkan dapat menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan nasional.
"Kesepakatan ini merupakan tonggak sejarah penting dalam upaya kita mewujudkan Indonesia sebagai pusat finansial internasional," ujar salah satu perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut.
Proses legislasi ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong agenda pembangunan ekonomi yang strategis.