BisnisMarket.com - Manusia tidak jarang memberikan sesuatu disertai ekspektasi dan harapan tertentu. Namun jika pada akhirnya tidak menerima balasan atau manfaat yang sama, maka manusia kerap mengungkit pemberian kepada orang yang sebelumnya diberi.

Tindakan mengungkit ini sebenarnya cukup buruk dan tidak cukup baik apabila dijadikan kebiasaan. Kadangkala perbuatan mengungkit kerap menjadi pertanyaan tentang kebolehannya dan hukumnya dalam Islam dan secara sosial. 

Di artikel ini, akan dipaparkan secara ringkas mengenai hukum mengungkit serta bagaimana pandangan agama mulia Islam menyikapinya. 

Maksud Mengungkit Pemberian 

Nushuz berasal dari bahasa Arab dan bermakna tindakan yang menyinggung dan terus menerus mengingatkan seseorang atas suatu pemberian. 

Mengungkit sesuatu yang dikasih termasuk seperti benda dan layanan adalah tindakan yang mengacu untuk membuat rasa bersalah pada diri orang lain. 

Tindakan ini seringkali digunakan untuk menimbulkan rasa bersalah dan mengingatkan seseorang agar membalas perbuatan sang pemberi. Artinya orang yang suka mengungkit berusaha untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari pihak yang diberi. 

Hukum Ancaman untuk Pengungkit Menurut Islam 

Agama yang mulia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam tentu melarang perbuatan tidak terpuji ini. Islam tidak memberikan kesempatan bagi siapapun penganutnya untuk menjadi orang yang membawa-bawa kebaikan yang pernah dilakukan.