Bisnismarket.com-Heboh pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan hal ini.
Adapun perintah Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada polisi korban demo ricuh.
Menurut Prabowo, polisi-polisi tersebut dianggap telah membela negara dan rakyat meski menghadapi tindakan anarkis.
Presiden RI ini menegaskan demonstrasi harus damai, berizin, dan sesuai undang-undang. Polisi akan melindungi demonstran yang menyampaikan pendapat dengan benar.
Namun,ternyata aksi demo berujung anarkis dengan penggunaan petasan berat yang melukai anggota polisi.
Para perusuh bukan hanya melukai polisi, tetapi juga membakar gedung-gedung negara seperti DPR dan DPRD.
Prabowo menyebut aksi tersebut bukan penyampaian pendapat, melainkan upaya menciptakan kerusuhan dan mengganggu ketertiban.
Sementara itu, demo anarkis terus dilakukan di berbagai daerah. Bahkan ada 11 tuntutan rakyat yang harus disetujui oleh Pemerintah.
Rakyat memberikan waktu sampai dengan tanggal 05 September, jika tidak mereka akan melakukan demonstrasi lebih besar lagi.