JAKARTA, BisnisMarket.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pendakwah berinisial SAM kini memasuki fase penting. Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan SAM sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan luas karena korban dalam perkara tersebut disebut merupakan belasan santri. Publik pun menanti langkah hukum selanjutnya dari aparat penegak hukum terhadap kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan status hukum terbaru tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dasar hukum yang cukup untuk menaikkan status SAM menjadi tersangka.

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo pada Jumat (24/4/2026) dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum dan pelayanan terhadap para korban yang telah melapor. Penanganan perkara dilakukan secara serius oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah menjalankan proses penyidikan secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Tak hanya itu, setiap perkembangan penanganan kasus juga telah disampaikan kepada pelapor maupun korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Surat tersebut tercatat dengan nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO yang ditujukan kepada Saudara MMA pada 22 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh penyidik.

Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.