Viral terkait beras oplosan premium yang beredar di masyarakat yang merugikan membuat Pemerintah akan mengatur ulang regulasi pasar beras.

Disebutkan bahwa Pemerintah berencana hanya mengizinkan dua jenis beras yang boleh diperjualbelikan di pasaran.

Hal ini ditengarai maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat.

Ada dua jenis beras yang boleh diperjualbelikan atau yang boleh beredar di masyarakat yaitu:

Jenis pertama adalah beras umum, yakni produk yang berasal dari petani lokal yang mendapat subsidi pemerintah, ini termasuk subsidi pupuk dan irigasi. 

Beras jenis kedua adalah beras khusus, yakni beras yang memiliki sertifikasi dari pemerintah seperti beras basmati, ketan, atau japonica.

Berdasarkan pasar beras ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan

 mengatakan:

"Beras nanti kita akan buat tidak lagi premium atau medium (klasifikasinya), beras ya beras saja. Ada beras dan satu lagi namanya yaitu beras khusus, ungkapnya.