JAKARTA, BisnisMarket.com - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan terkait LPG tetap diarahkan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penyesuaian harga LPG 12 kg bukan bentuk pencabutan subsidi.
Menurut Bahlil, LPG 12 kg sejak awal memang diperuntukkan sebagai produk nonsubsidi yang ditujukan bagi masyarakat mampu. Ia menekankan pentingnya pemahaman publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut.
“LPG 12 kg ini nonsubsidi, jadi jangan sampai ada salah persepsi seolah pemerintah mencabut hak orang susah,” tegas Bahlil. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru bertujuan memastikan kelompok mampu membayar sesuai harga pasar.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan subsidi energi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran yang selama ini masih terjadi.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak kelompok ekonomi atas yang menikmati subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan dalam distribusi energi nasional.
“Disparitas harga yang terlalu lebar antara barang subsidi dan nonsubsidi sering kali menjadi celah bagi praktik spekulasi,” ungkapnya. Pemerintah pun berupaya menutup celah tersebut melalui kebijakan yang lebih tegas.
Pengamat kebijakan publik, Prof Henry Indraguna, menilai langkah yang diambil Bahlil sebagai kebijakan korektif yang berani. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan distributif dalam konstitusi.
“Langkah Pak Bahlil ini wajib kita dukung penuh karena merupakan manifestasi Pasal 33 UUD 1945,” ujar Prof Henry, di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Ia menilai kebijakan tersebut berpihak pada rakyat kecil dengan memutus subsidi yang salah sasaran.
Prof Henry juga mengaitkan kebijakan ini dengan pemikiran filsuf Enrique Dussel tentang etika pembebasan. Ia menjelaskan bahwa negara harus membebaskan sumber daya dari dominasi kelompok mapan.