BISNIS MARKET - Setelah menuntaskan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia ke-7 selama dua periode, Bapak Joko Widodo (Jokowi) berhak menerima uang pensiun seumur hidup dan serangkaian fasilitas dari negara. 

Hak-hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta peraturan pelaksana lainnya.

Pemberian hak ini merupakan bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan dari negara atas jasa dan pengabdian seorang kepala negara setelah purna tugas.

Mantan Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun pokok bulanan yang besarannya setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebagai Presiden.

Menurut ketentuan, besaran uang pensiun pokok yang diterima oleh mantan Presiden Jokowi adalah sekitar Rp 30.240.000 per bulan. Penyaluran manfaat pensiun ini diurus oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).

Selain itu, mantan Presiden juga berhak atas tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Di luar uang pensiun bulanan, negara juga memberikan serangkaian fasilitas dan tunjangan untuk menunjang kehidupan mantan Presiden dan keluarganya.

Fasilitas-fasilitas ini berlaku hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.