JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Sekolah berasrama ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga membentuk karakter, keterampilan hidup, kepemimpinan, serta kemandirian peserta didik.

Untuk mendukung tujuan tersebut, pemerintah membutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas, profesional, dan memiliki dedikasi tinggi. Karena itu, proses rekrutmen Guru Sekolah Rakyat dilakukan secara ketat dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Guru yang terpilih nantinya tidak hanya berperan sebagai pengajar di kelas, tetapi juga menjadi pembimbing dan teladan bagi siswa yang tinggal di lingkungan sekolah berasrama. Oleh sebab itu, aspek kompetensi akademik, kepribadian, kesehatan, hingga kesiapan penempatan menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

Kesempatan ini dibuka khusus bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang memenuhi kriteria tertentu. Setelah melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi, peserta akan menjalani tahapan seleksi lanjutan yang melibatkan penilaian kompetensi tambahan.

Rekrutmen ini bukan sekadar untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar, melainkan untuk memastikan Sekolah Rakyat diisi oleh guru-guru terbaik yang mampu menciptakan generasi unggul dan menjadi agen perubahan di masyarakat.

Ketentuan Umum Pendaftar Guru Sekolah Rakyat

Calon guru yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.