BisnisMarket.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang serius. Marullah dituding melakukan praktik nepotisme dengan mengangkat sejumlah anggota keluarga, termasuk anak kandung, saudara, dan kerabatnya, ke berbagai posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyeret nama orang-orang dekat Sekda DKI yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan hingga jual beli jabatan.

Kabar mengenai pelaporan ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media pada Rabu (14/5/2025). Budi membenarkan adanya aduan masyarakat yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekda DKI Jakarta. 

"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," tegas Budi. 

Langkah awal ini merupakan prosedur standar KPK untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK tidak akan tinggal diam dan akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna memperkuat informasi awal yang telah diterima. Proses verifikasi mendalam akan dilakukan untuk menguji kebenaran substansi laporan. 

"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," lanjut Budi. 

Tahapan ini krusial untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berada dalam ranah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mendapatkan tanggapan langsung dari Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali, belum membuahkan hasil.