JAKARTA, BisnisMarket.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan jaminan bahwa penggunaan valuta asing (valas) dalam transaksi bisnis di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berdampak negatif pada nilai tukar Rupiah. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang mengatur kegiatan bisnis di kawasan tersebut akan menggunakan mata uang asing.

Purbaya menegaskan bahwa penggunaan valas di PFII tidak akan mengganggu stabilitas nilai tukar Rupiah di pasar domestik. Hal ini dikarenakan perputaran uang di dalam kawasan tersebut sepenuhnya berasal dari sumber pendanaan luar negeri. "Itu, kan, dipakainya di kawasan itu, uangnya dari luar negeri, jadi gak berpengaruh ke demand Dolar di dalam negeri," ujar Purbaya dalam konferensi APBN Kita, Selasa (21/7).

Pemerintah merancang PFII sebagai magnet bagi investor global dengan modal besar. Kawasan ini akan beroperasi dengan yurisdiksi keuangan yang mandiri dan terpisah dari aktivitas ekonomi umum di luar wilayah tersebut. Dengan demikian, masuknya modal asing ke kawasan khusus ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif bagi likuiditas valas nasional.

Purbaya meyakini bahwa kehadiran dana dari luar negeri secara tidak langsung akan menambah ketersediaan pasokan mata uang asing di Indonesia. Penambahan pasokan ini justru berpotensi memberikan kekuatan tambahan bagi mata uang Garuda. "Malah kalau uangnya masuk situ, nanti menambah supply secara nggak langsung ya, harusnya akan memperkuat posisi Rupiah kita," tuturnya. Logika penguatan ini didasarkan pada fakta bahwa aliran dana tersebut murni merupakan arus modal masuk dari investor global, tanpa menguras cadangan devisa yang sudah ada.