BISNIS MARKET – Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali memperkuat dukungan modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan KUR tahun ini membawa dua perubahan fundamental: penghapusan batas frekuensi pengajuan dan penerapan bunga flat.
Aturan Baru: Bisa Pinjam Berkali-kali dengan Bunga Tetap
Sebelumnya, pelaku usaha di sektor perdagangan dibatasi hanya boleh mengajukan KUR sebanyak dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Namun, mulai Januari 2026, batasan tersebut resmi dihapus.
Menteri UMKM menyatakan bahwa para pelaku usaha kini dapat mengakses KUR berkali-kali selama usahanya dinilai layak dan produktif. Selain itu, skema bunga progresif (yang biasanya naik dari 6% ke 7%, 8%, hingga 9% pada pinjaman berikutnya) kini ditiadakan. Semua pengajuan, baik yang pertama maupun yang kelima, dikenakan bunga flat 6% efektif per tahun.
Rincian Jenis KUR BRI 2026
BRI menyediakan tiga kategori utama untuk menyesuaikan skala bisnis masyarakat:
KUR Super Mikro: Plafon hingga Rp10 juta dengan suku bunga super rendah, yakni 3% efektif per tahun. Cocok bagi usaha rintisan atau ibu rumah tangga yang baru memulai bisnis.
KUR Mikro: Plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.