SURABAYA, BisnisMarket.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK termasuk PPPK paruh waktu, tengah merasakan kebahagiaan setelah gaji ke-13 dicairkan secara penuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas kebijakan tersebut. Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan untuk seluruh PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.

Faisol menjelaskan bahwa berdasarkan daftar pembayaran yang telah ditandatangani, tidak terdapat pemotongan dalam penyaluran gaji ke-13. Nominal yang diterima pegawai sesuai dengan hak masing-masing.

Khusus bagi PPPK paruh waktu, terdapat dua komponen gaji ke-13 yang diterima. Pertama, gaji berdasarkan masa pengabdian dan tingkat pendidikan, dengan nominal yang berbeda-beda. Sebagian menerima sekitar Rp1,2 juta, sementara lainnya memperoleh sekitar Rp1,6 juta.

Selain itu, terdapat tambahan gaji ke-13 dari komponen tunjangan sebesar Rp900 ribu yang diterima seluruh PPPK paruh waktu tanpa pengecualian.

"Jika digabungkan, total gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu bervariasi. Nominal paling rendah mencapai sekitar Rp2,1 juta, yang berasal dari gaji pokok Rp1,2 juta ditambah tunjangan Rp900 ribu," ujar Faisol.

Ia menambahkan, para ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur pada bulan ini menikmati penghasilan ganda karena selain menerima gaji rutin, mereka juga mendapatkan gaji ke-13.

PPPK paruh waktu pun merasakan hal serupa. Dengan gaji bulanan minimal Rp2,1 juta ditambah gaji ke-13 dengan nominal yang sama, total pendapatan mereka pada bulan ini sedikitnya mencapai Rp4,2 juta.

"Syukur alhamdulillah, PPPK paruh waktu bisa memperoleh pendapatan minimal Rp4,2 juta pada bulan ini. Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai," kata Faisol.