JAKARTA, BisnisMarket.com - Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2026. Kabar ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan pegawai negeri, PPPK, pensiunan, hingga aparat TNI dan Polri di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai dilakukan pada Juni mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan saat berada di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

“Juni harusnya cair,” ujar Purbaya.

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan jadwal pencairan, komponen pembayaran, hingga kelompok penerima yang berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.

Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan beberapa kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Berikut daftarnya:

1. PNS dan CPNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI