JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar yang dinanti jutaan aparatur negara akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2026. Informasi ini langsung menjadi perhatian besar, terutama bagi PNS, PPPK, pensiunan, hingga anggota TNI dan Polri yang menunggu tambahan pemasukan di tengah kebutuhan tahunan yang meningkat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (26/5/2026).

“Juni harusnya cair,” ujar Purbaya.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai jadwal pencairan, kelompok penerima, hingga komponen pembayaran yang akan diterima masing-masing pegawai.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026. Berikut daftar lengkap penerimanya:

1. ASN yang terdiri dari PNS dan CPNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI