PESAWARAN, BisnisMarket.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada pekan pertama Juni 2026. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,52 miliar yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Iswanto, menjelaskan bahwa dari total anggaran yang disiapkan, sebesar Rp16.514.402.404 dialokasikan untuk PNS, sementara Rp4.007.176.563 diperuntukkan bagi PPPK.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 4.225 ASN di lingkungan Pemkab Pesawaran melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Seluruh ASN yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Komponen pembayaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan bagi pemerintah daerah yang menerapkannya sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan yang berlaku.
Iswanto menegaskan bahwa PPPK juga memperoleh hak yang sama dalam penerimaan gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya. Selain itu, ASN yang sedang menjalani cuti maupun tugas belajar tetap berhak menerima pembayaran tersebut.
Meski demikian, terdapat penyesuaian bagi pegawai yang tidak sedang menduduki jabatan tertentu. Dalam kondisi tersebut, komponen tunjangan jabatan tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 yang diterima.
Pemkab Pesawaran memastikan seluruh kebutuhan anggaran telah tersedia dan berbagai tahapan administrasi telah diselesaikan guna mendukung proses pencairan tepat waktu. Dengan kesiapan tersebut, pembayaran gaji ke-13 ditargetkan dapat diterima ASN pada awal Juni 2026 tanpa kendala.
Menurut Iswanto, keberadaan gaji ke-13 sangat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti peningkatan pengeluaran untuk pendidikan anak.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada aparatur negara, sekaligus menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan.