BANDA ACEH, BisnisMarket.com - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mencairkan gaji ke-13 pada pekan pertama Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur dan keluarganya.
Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan menjelang dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang lainnya.
Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga pada periode yang biasanya membutuhkan biaya lebih besar.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara. Di tingkat daerah, pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2026.
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemko Banda Aceh telah menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar. Dana itu akan disalurkan kepada ribuan penerima yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh.
Selain memberikan manfaat langsung bagi ASN, pencairan gaji ke-13 juga diperkirakan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah. Meningkatnya daya beli aparatur berpotensi mendorong aktivitas perdagangan dan jasa, sehingga perputaran uang di masyarakat menjadi lebih dinamis.
Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk bagi PPPK, penyaluran hak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi dan masa kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Komitmen untuk memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan kesejahteraan yang terjaga, ASN diharapkan dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)