JAKARTA, BISNISMARKET.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie Adriansyah ini diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar perkara.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Selain Febrie Adriansyah, seorang pihak swasta berinisial DR juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Penanganan ketiga perkara ini selanjutnya dilimpahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan, pengembangan alat bukti, pengamanan barang bukti, serta memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya siap menerima pelimpahan perkara ini sebagai komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian kasus.
Koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aspek kasus terungkap secara komprehensif, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tiga Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Berdasarkan keterangan penyidik, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi dan TPPU yang signifikan. Ketiga perkara tersebut meliputi: