BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik impor ilegal. Kali ini, empat unit kapal yacht mewah yang masuk ke perairan Indonesia disegel karena diduga diperdagangkan secara gelap.

Operasi penyegelan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara. Pengawasan difokuskan pada importasi kapal wisata asing yang berlabuh di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/4/2026).

Menurut keterangan Ditjen Bea Cukai Jakarta Utara, keempat kapal mewah tersebut awalnya menerima fasilitas impor sementara. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan asumsi digunakan untuk kegiatan rekreasi wisatawan.

Namun, kecurigaan muncul karena kapal-kapal tersebut diduga kuat melanggar ketentuan penggunaan fasilitas tersebut. Terdapat indikasi bahwa kapal-kapal itu disewakan atau bahkan sudah berpindah tangan kepada warga negara Indonesia.

"Namun, sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," ungkap Siswo Kristyanto.

Siswo merinci bahwa dari empat kapal yang disegel, dua unit berasal dari Malaysia dan dua unit sisanya berasal dari Singapura. Sementara itu, dua kapal lain yang diperiksa administrasinya dinyatakan lengkap dan telah menyelesaikan dokumen kepabeanan dengan benar.

Saat ini, Bea Cukai bersama Ditjen Pajak tengah gencar meneliti besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran peraturan impor sementara kapal wisata asing ini. Estimasi kerugian diperkirakan sangat signifikan.

Siswo menjelaskan bahwa nilai satu unit yacht kecil saja bisa mencapai kisaran harga Rp10 miliar. Dengan demikian, total nilai aset yang diduga menghindari pajak tersebut diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp40 miliar.