BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini melayangkan imbauan yang sangat tegas kepada segenap instansi pemerintah di Indonesia. Imbauan ini berfokus pada penghentian total praktik penggandaan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam berbagai keperluan administrasi.

Langkah persuasif namun mengikat ini diambil menyusul adanya kesimpulan bahwa praktik fotokopi e-KTP secara rutin telah menimbulkan potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah demi menjaga keamanan data kependudukan warga negara.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjadi juru bicara utama dalam penyampaian instruksi ini. Ia menjelaskan bahwa desain e-KTP sudah mengintegrasikan teknologi canggih yang seharusnya mempermudah proses verifikasi tanpa perlu salinan fisik.

Teknologi canggih yang dimaksud adalah keberadaan chip tertanam di dalam e-KTP, yang berfungsi menyimpan seluruh data demografis penduduk secara digital dan aman. Data inilah yang seharusnya menjadi sumber verifikasi utama bagi instansi yang membutuhkan.

Menurut pemaparan Dirjen Dukcapil, proses verifikasi seharusnya dilakukan melalui pembacaan langsung menggunakan perangkat khusus yang dikenal sebagai card reader. Metode ini jauh lebih aman dan sesuai dengan prinsip perlindungan data modern.

"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP [Pelindungan Data Pribadi], sebenarnya ya," ujar Teguh Setyabudi, menegaskan posisi resmi Dukcapil terkait isu ini.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil dalam sebuah kesempatan yang diwartakan oleh media nasional baru-baru ini. Hal ini menunjukkan adanya penegasan ulang komitmen pemerintah terhadap implementasi UU PDP secara menyeluruh.

Dilansir dari Detik.com, penekanan pada penghentian fotokopi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kebocoran data sensitif yang mungkin terjadi akibat penyimpanan salinan fisik yang tidak terkelola dengan baik oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, seluruh instansi diwajibkan untuk segera menyesuaikan prosedur operasional standar mereka agar hanya mengandalkan pembacaan data digital melalui teknologi card reader yang tersedia pada e-KTP, bukan lagi mengandalkan salinan fotokopi yang rentan secara keamanan.