JAKARTA, BISNISMARKET.COM -Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ramainya pembahasan di media sosial memicu pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Selain itu, kasus ini juga mencakup dugaan gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pada awal Juli 2026, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta Selatan, termasuk sebuah kafe dan money changer.

Dari lokasi ini, penyidik mengumumkan penyitaan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai puluhan miliar rupiah, beserta sejumlah dokumen yang kini menjadi barang bukti.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Di lokasi tersebut, ditemukan uang tunai, emas batangan seberat sekitar 74 kilogram, serta berbagai dokumen.

Total nilai barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di Sentul diumumkan penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah. Perkembangan status hukumnya harus mengacu pada pernyataan resmi aparat penegak hukum.