BISNISMARKET.COM - Proses hukum terkait sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi Hotel Sultan memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada hari Senin, 16 Maret 2026.

Langkah yudisial ini merupakan tindak lanjut langsung dari penetapan yang telah dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sebelumnya. Konstatering dilakukan sebagai bagian dari tahapan persiapan eksekusi atas tanah yang dipermasalahkan.

Kuasa Hukum dari Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Ia menilai jalannya proses hukum kini semakin sesuai dengan koridor yang semestinya.

Chandra Hamzah menyampaikan apresiasinya secara terbuka kepada pihak PN Jakarta Pusat atas terbitnya penetapan konstatering tersebut. "Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," kata Chandra kepada awak media di lokasi Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).

Pernyataan ini menegaskan posisi Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK bahwa aset tanah tersebut merupakan milik negara yang sah. Proses konstatering ini bertujuan mencocokkan objek fisik di lapangan dengan dokumen hukum yang ada.

Harapan besar kini tersandar pada proses hukum yang sedang berjalan ini agar segera mencapai titik akhir yang jelas. Pihak terkait mendambakan penyelesaian tuntas atas sengketa yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Chandra Hamzah mengungkapkan optimisme bahwa rangkaian tahapan selanjutnya, termasuk proses pengukuran dan penetapan hasil akhir, akan dapat diselesaikan dengan cepat. Hal ini merupakan upaya untuk memulihkan kembali aset negara yang dipersengketakan.

Seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh PN Jakarta Pusat ini menjadi penegasan bahwa eksekusi atas aset tersebut akan segera dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: News.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.