BISNISMARKET.COM - Pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Jami'ul Khoir, Desa Kedungwinong, Pati, Jawa Tengah, mendadak batal digelar. Keputusan ini sontak mengejutkan sejumlah pihak yang telah bersiap melaksanakan ibadah hari besar tersebut.

Pembatalan ini dipicu oleh persoalan izin yang tidak kunjung terbit dari otoritas Pemerintah Desa setempat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia salat Idulfitri masjid tersebut.

Zuhri, selaku Ketua Panitia Masjid Jami'ul Khoir, menjadi juru bicara yang menjelaskan kronologi awal mula pembatalan acara sakral tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah izin menjadi titik krusial dalam penentuan nasib salat Id hari itu.

Jauh sebelum hari pelaksanaan, Zuhri telah melakukan upaya koordinasi intensif dengan Kepala Desa Kedungwinong, Bapak Miyadi. Pertemuan tersebut bertujuan memberitahukan rencana digelarnya salat Idulfitri yang dijadwalkan jatuh pada hari Jumat, 20 Maret.

"Saat ketemu di masjid, surat pemberitahuan itu sudah saya siapkan. Saya baru bicara, 'Pak ini nanti kalau salat Id Muhammadiyah pada hari Jumat saya memberitahukan dulu'," kata Zuhri, menjelaskan momen penyampaian pemberitahuan kepada Kades Miyadi, dilansir dari detikJateng pada Jumat (20/3/2026).

Zuhri membeberkan bahwa dirinya telah menyiapkan kelengkapan administrasi resmi sebagai bentuk profesionalisme panitia. Dokumen tersebut disertakan pula dengan kop surat resmi dan nama lengkap ketua takmir.

Lebih lanjut, Zuhri mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan tersebut juga telah diteruskan sebagai tembusan kepada Lurah setempat. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur pemberitahuan telah ditempuh secara menyeluruh oleh pihak panitia.

"Saya sudah koordinasi dengan takmir masjid yang kita tempati secara legalitas dengan adanya kop juga nama lengkap ketua takmir dan juga tembusan ke Pak Lurah (pemberitahuan) sudah ada," ungkap Zuhri saat diwawancarai di Kantor Kelurahan Kedungwinong.

Keseluruhan proses komunikasi dan administrasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan besar dapat berjalan lancar tanpa hambatan dari sisi regulasi desa. Namun, pada akhirnya, salat Idulfitri tersebut dibatalkan karena tidak mendapatkan izin resmi dari pihak Pemerintah Desa.