JAKARTA, BisnisMarket.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perluasan cakupan akses informasi keuangan, termasuk rekening milik individu dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual, merupakan penyederhanaan prosedur yang selama ini sudah berjalan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa SE tersebut justru memperkuat tata kelola internal DJP, bukan menciptakan hal baru. "SE itu memperkuat tata kelola internal," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Menurut Bimo, DJP hanya melakukan penyederhanaan dan efisiensi terhadap tahapan yang selama ini sudah berjalan dalam pelaksanaan akses informasi keuangan. Ia juga menilai bahwa perbankan telah memahami sistem interoperabilitas data, bahkan sejumlah bank himpunan milik negara (Himbara) telah menerapkan sistem host to host dengan DJP. "Jadi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," ujar Bimo.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menekankan bahwa langkah ini merupakan praktik yang sudah biasa dilakukan dan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa cemas. "Kalau wajib pajak sudah bayar pajak, ya sudah tenang saja, tidak akan diapa-apain," ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa perkembangan sistem Coretax juga memungkinkan DJP untuk mendeteksi berbagai transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak. "Coretax sudah bisa menangkap transaksi di sana, bayarnya ke mana, dan segala macam," ujar Purbaya. Data transaksi tersebut nantinya akan terintegrasi dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026, DJP memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Akses ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional maupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Informasi yang dapat diminta DJP meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, subrekening, jenis rekening, serta tanggal pembukaan atau penutupan rekening. Selain itu, DJP dapat meminta informasi mengenai saldo atau nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.

Namun, permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam SE tersebut, permintaan informasi dapat dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, dan daftar prioritas ekstensifikasi, serta pihak yang terkait dengan wajib pajak dalam daftar tersebut.

Penentuan orang pribadi atau badan yang menjadi sasaran dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria. Salah satunya adalah wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management. Selain itu, permintaan informasi dapat ditujukan kepada wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak. Kriteria lainnya adalah orang pribadi yang masuk kategori high wealth individual atau orang super kaya, prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya berdasarkan kebijakan DJP. Informasi keuangan juga dapat diminta berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain yang membuat data tersebut dinilai layak untuk diminta dalam rangka kepentingan perpajakan.