JAKARTA, BisnisMarket.com - Pemerintah memastikan kebijakan tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hal tersebut, sekaligus menjelaskan adanya modifikasi pada sistem tarif yang ada.

"Enggak ada (kenaikan)," ujar Purbaya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) hanya akan mengalami sedikit modifikasi pada lapisan atau _layer_ tarifnya. Ia merinci, perubahan yang telah direncanakan sejak awal tahun ini adalah penambahan _layer_ baru cukai rokok yang bertujuan untuk menginstrumentalasi produsen rokok ilegal agar menjadi legal.

"Nanti ada satu _layer_ baru. Nanti harus melapor ke DPR, akan dilakukan setelah rapat undang-undang ini selesai," tegasnya.

Proses penambahan _layer_ cukai rokok baru ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi XI DPR setelah pembahasan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 selesai.

Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif CHT hampir terjadi setiap tahun dengan rata-rata tertimbang 10-12%. Dalam 15 tahun terakhir, tarif cukai rokok hanya tidak dinaikkan sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2014, 2019, dan 2025. Kenaikan tarif tidak terjadi pada 2014 karena adanya aturan baru UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan masa peralihan untuk penerapan pajak rokok daerah.

Pada 2019, alasan tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok adalah perlambatan ekonomi dan daya beli masyarakat. Namun, keputusan ini juga menuai kritik karena dianggap bias politik menjelang pemilihan presiden. Sementara itu, di tahun 2025, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT namun melakukan penyesuaian pada harga jual eceran (HJE) yang berlaku hingga 2026.

Dari kalangan industri, sebenarnya telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan. Usulan ini didasari oleh pertimbangan daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.