BISNISMARKET.COM - Fenomena penipuan yang dilakukan oleh pengembang properti kian sering muncul di berbagai platform informasi, menimbulkan keresahan signifikan bagi masyarakat yang tengah berupaya memiliki rumah pertama.

Kekhawatiran ini mendorong calon pembeli untuk tidak hanya terpaku pada estetika desain rumah minimalis atau biaya cicilan yang terjangkau, melainkan harus memprioritaskan aspek legalitas dan rekam jejak pengembang.

Permasalahan ini menjadi sorotan utama bagi para profesional di bidang konsultansi properti, yang menekankan bahwa pencegahan penipuan harus dilakukan sejak dini, jauh sebelum adanya penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Langkah awal yang sangat mendasar dan sering terabaikan oleh konsumen adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai izin dasar yang dimiliki oleh developer tersebut.

Calon pembeli diwajibkan untuk meminta salinan dokumen penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), status kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengembang.

Selain itu, pembeli juga perlu memastikan adanya izin prinsip yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, sebagai bukti legalitas proyek yang akan dibangun.

"Jika mereka bersikeras hanya menunjukkan brosur atau janji lisan, ini adalah bendera merah besar yang tidak boleh diabaikan dalam konteks investasi properti Anda," ujar seorang konsultan properti profesional.

Developer yang memiliki kredibilitas dan profesionalitas tinggi dipastikan akan sangat terbuka dan kooperatif dalam menyediakan seluruh dokumen legalitas yang diminta oleh calon konsumen.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, langkah proaktif dalam verifikasi dokumen ini menjadi benteng pertahanan pertama dalam mengamankan pembelian rumah idaman dari risiko kerugian finansial di masa depan.