BISNISMARKET.COM - Dunia kuliner Bali kembali diguncang oleh berita mengejutkan. I Gusti Ayu Sasih Ira, yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Bali Sukses dan pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, kini terjerat dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, yang mengungkapkan bahwa Ira diduga terlibat dalam penggunaan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti.
"Iya, belum ditahan," kata Kombes Ariasandy, Senin (21/7/2025) dikutip detikcom. Meskipun statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan, pihak kepolisian belum mengambil langkah untuk menahan Ira.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Dalam laporan tersebut, yang diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan, disebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali telah menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa izin, yang diperkirakan merugikan pihak pemilik hak cipta hingga miliaran rupiah.
Awal mula kasus ini berakar dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ira adalah satu-satunya tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab atas penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.
"Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," papar Ariasandy.