BISNIS MARKET - Isu mengenai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Singkil berinisial JS tengah menjadi sorotan publik.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa JS menceraikan istrinya, MS, hanya dua hari sebelum dirinya resmi dilantik sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
JS sendiri diketahui lolos seleksi dan ditempatkan di Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil. Namun, isu yang beredar luas di media sosial membuat publik bertanya-tanya tentang kebenaran kabar tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa JS secara langsung.
“Benar, JS sudah kami panggil dan dimintai keterangan terkait kabar yang beredar tentang perceraian itu,” ujar Azman saat diwawancarai, Kamis (23/10).
Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa persoalan rumah tangga antara JS dan MS bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba. Menurut keterangan, konflik keduanya sudah berlangsung sejak sebelum JS dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Bahkan, Azman mengungkapkan, JS dan MS telah sepakat berpisah secara kekeluargaan pada 14 September 2025, disaksikan oleh Kepala Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.
Namun demikian, Azman menekankan bahwa perceraian tersebut belum sah secara hukum, karena belum melalui proses pengadilan agama.
“Kesepakatan itu sifatnya masih kekeluargaan, belum ada putusan resmi dari pengadilan. Jadi secara hukum, keduanya masih berstatus suami istri,” jelasnya.